Coba Kabur dengan Dorong Polisi saat Pengembangan Barbuk, Residivis Copet HP di Makassar Ditembak

Leo Muhammad Nur, Jurnalis
Rabu 02 Juni 2021 06:06 WIB
Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)
Share :

Polisi pun akhirnya membantu tim medis untuk memegang pelaku, sambil mencoba membujuk pelaku agar bersedia untuk ditangani oleh tim medis.

Usai menjalanai proses penanganan medis, pelaku selanjutnya digiring ke Mapolsek Bontoala Kota Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Roberth Hariyanto Siga, membenarkan pelaku yang dilumpuhkan merupakan pelaku dalam kasus copet yang terjadi pada bulan Ramadhan lalu di bazzar Ramadhan Masjid Almarka Kota Makassar.

"Tersangka akan diserahkan kepihak penyidik, dan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun lamanya," ujar Kanit Reskrim Polsek Bontoala Iptu Roberth Hariyanto Siga.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya