JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengidentifikasi ada sejumlah aset obligor yang berada di luar negeri. Menurutnya, jika obligor tak kooperatif maka hal ini bisa dimasukkan dalam kategori kasus korupsi.
Hal itu lantaran Indonesia telah meratifikasi The United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
"Menurut informasi sementara dari data yang kami punya memang ada beberapa aset dan obligor atau debitur yang berada di luar negeri, mohon kerja samanya," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Mahfud MD ke Obligor BLBI: Membangkang Bisa Pidana!
Dia menjelaskan, saat ini kasus hak tagih tersebut masih berbentuk perdata. Namun, lanjut dia, jika terjadi pembangkangan pemerintah tak akan segan untuk menjadikannya kasus pidana.