Ini Isi Perpres yang Diteken Jokowi soal Posisi Baru Wamenpan-RB

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 04 Juni 2021 14:16 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Ist)
Share :

 

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

 

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

 

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya