Ini Isi Perpres yang Diteken Jokowi soal Posisi Baru Wamenpan-RB

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 04 Juni 2021 14:16 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Dalam beleid yang ditandatangani pada 19 Mei 2021 itu, ada klausul baru yang ditambahkan yakni posisi Wakil Menteri PAN-RB (Wamenpan-RB).

Dengan demikian, Menpan-RB Tjahjo Kumolo akan memiliki wakil menteri yang nantinya ditunjuk oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Terbitkan Perpres 47/21, Jokowi Bakal Tambah Jabatan Wamenpan-RB

Berikut petikan isi Perpres 47/2021 yang menambah jabatan Wamenpan-RB, sebagaimana dilihat, Jumat (4/6/2021):

BAB I

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya