Ini Isi Perpres yang Diteken Jokowi soal Posisi Baru Wamenpan-RB

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 04 Juni 2021 14:16 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Ist)
Share :

 

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.

Baca Juga:  Jokowi Tunjuk Mahendra Siregar Jadi Ketua Satgas UU Cipta Kerja

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya