JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM). DTKS itu nantinya menjadi dasar pemberian program bantuan di Pemprov DKI.
Wakil Gubernur DKI JAkarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM dilaksanakan secara online pada 7 - 25 Juni mendatang. DTKS nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya.
"Catat tanggalnya, dan jangan sampai terlewat!," tulis Ariza melalui akun Instagramnya @arizapatria dikutip Jumat (4/6/2021).
Baca Juga: Anies Bolehkan Pembelajaran Tatap Muka secara Bertahap
Berdasarkan infogafis yang dibagikan, pendaftar bisa datang ke kelurahan sesuai domisili apabila mengalami kendala saat pendaftaran online. Syaratnya membawa KTP asli dan surat pengantar RT/RW bagi warga KTP non-DKI.