Catat! Pemprov DKI Buka Pendaftaran Warga Penerima Bantuan

Bima Setiyadi, Jurnalis
Jum'at 04 Juni 2021 14:01 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Antara)
Share :

Adapun rumah tangga yang tidak dapat mengusulkan FMOTM adalah rumah tangga yang salah satu anggotanya menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/Polri/Anggota DPR atau DPRD. Termasuk memiliki mobil dan dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

"Penetapan daftar sasaran tetap dilakukan minggu IV Juli 2021," demikian keterangannya.

Baca Juga:  Anies Targetkan Jakarta Punya Jalur Khusus Sepeda Sepanjang 500 Kilometer

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya