JAKARTA - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara (P21) tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur yang melibatkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) bersama enam tersangka lainnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut, berkas Novi Rahman bersama enam orang lainnya yang telah dilimpahkan akan diteliti pihak kejaksaan. "Kasus Bupati Nganjuk hari ini 7 berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian," kata Rusdi Hartono di Mabes Polri, Senin (7/6/2021).
Baca Juga: Bareskrim Geledah Ruang Kerja Bupati Nganjuk dan Kantor Camat
Setelah berkas tersebut dilimpahkan, selanjutnya Kejagung akan meneliti berkas tersebut. Jika berkas dinyatakan lengkap akan maju ke tahap dua, namun jika dinyatakan belum lengkap akan dikembalikan ke Mabes Polri.
"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari Kejaksaan terhadap 7 berkas kasus Bupati Nganjuk," pungkasnya.