JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan kode dalam praktik dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19. Kode dugaan suap yang terungkap itu yakni berupa sebutan '1 meter' dan '90 centimeter'.
Kode itu terungkap saat tim JPU KPK mengonfirmasi saksi Direktur PT Restu Sinergi Pratama, Dino Aprilianto dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan bansos corona, pada hari ini, Selasa (8/6/2021).
Jaksa menanyakan soal munculnya bahasa '1 meter' dan '90 centimeter' dalam percakapan Dino dengan terdakwa Matheus Joko Santoso.
"Tadi disebutkan ada 90 centimeter dan 1 meter, apa itu?," tanya seorang jaksa KPK kepada Dino Aprilianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: KPK Eksekusi 2 Terpidana Penyuap Juliari Batubara ke Lapas Sukamiskin
Percakapan tersebut, diakui Dino, merupakan pembahasan berkaitan permintaan uang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso yang sudah jadi terdakwa dalam perkara. Dino menduga kode yang dibahasakan oleh Matheus Joko itu berkaitan dengan dolar Singapura.
"Jadi ada permintaan yang setengah lagi dalam bentuk Singapore dolar. Tapi saya enggak ngerti, itu saya coret-coret," ungkap Dino.
(90 cm dan 1 meter maksudnya) dolar (Singapura) mungkin ya," imbuhnya.
Baca juga: 51 Pegawai KPK Didepak 1 November, Kini Diawasi Ketat
Dino mengakui perusahaannya mendapat jatah kuota untuk menyediakan 50 ribu paket bansos untuk tahap 6 dan 11. Awalnya, Dino mengaku dijanjikan Matheus Joko untuk mendapatkan jatah 100 ribu paket.
Namun, baru mendapat jatah 50 ribu paket, Dino sudah diminta menyerahkan uang oleh Matheus Joko sejumlah Rp1,050 miliar. Uang itu kemudian diserahkan Dino kepada Matheus Joko secara bertahap. Awalnya, Dino menyerahkan sebesar Rp650 juta. Kemudian, dia menyerahkan kembali Rp400 juta dalam bentuk dolar Singapura.
"Seingat saya pak Joko minta dalam bentuk Singapore dolar untuk sisanya," katanya.