Polisi Tangkap 5 Pengedar 12 Kg Ganja dan 644 Gram Sabu di Jaksel

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 08 Juni 2021 15:31 WIB
Polres Jaksel menggelar konpers penangkapan pengedar narkoba (Foto: Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - Polisi menangkap 5 pelaku peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 12 kg lebih dan 644 gram sabu di Jakarta Selatan. Saat ini, polisi masih memburu sejumlah orang lainnya yang masih berstatus sebagai DPO.

"Total ada 5 orang yang kami amankan terjait kasus narkotika, yakni IF, MH, MYH, DC dan satu lagi hasil pengembangan dari DC dengan barang bukti totalnya ada 12 kg lebih ganja dan 644 gram sabu," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah pada wartawan, Selasa (8/6/2021).

Para pelaku itu, kata dia, ditangkap ditempat berbeda, yakni di kawasan Jakarta Selatan dan Bogor. Sedangkan tersangka yang ditangkap pertama berinisial DC, berkembang ke tersangka MH, MYH, dan IF hingga akhirnya ditangkap kembali satu tersangka lainnya.

"Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika hingga akhirnya dilakukan penyidikan dan berhasil menangkap para pelaku," tuturnya.

Azis menambahkan, modus pelaku melakukan peredaran narkotika itu menggunakan jasa pengiriman ekspedisi. Kemudian, polisi melakukan penguntitan pada barang haram tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya