Polisi Tangkap 5 Pengedar 12 Kg Ganja dan 644 Gram Sabu di Jaksel

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 08 Juni 2021 15:31 WIB
Polres Jaksel menggelar konpers penangkapan pengedar narkoba (Foto: Ari Sandita)
Share :

Baca juga: Razia Narkoba di Rutan Salemba, Petugas Temukan Benda Mengejutkan

Para pelaku berperan sebagai penjual, perantara penjual, dan pengedar. "Masih ada beberapa DPO yang masih kami cari, seperti Oman, JU, Beo, dan Bang. Pelaku DC khususnya yang pertama ini mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman dengan menerima upah sekali kirim Rp1 juta, sedangkan IF dapat upah Rp3 juta," jelasnya.

Dalam kasus ini, pelaku IF dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun.

Baca juga: Polres Jakbar Bongkar Kebon Ganja Hidroponik Rumahan di Brebes

"Untuk barang dari luar Jawa dan masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Nah ini selalu sebuah jaringan ya, tidak jarang perorangan atau mungkin pengguna akan berkembang menjadi pengedar. Lalu untuk harga jualnya tergantung pasaran, sabu 1 gram Rp400 ribu dan ganja 100 gram sekitar Rp400 ribu," kata dia.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya