JAKARTA - Draft RUU KUHP yang tidak mencantumkan hukuman mati untuk pelaku koruptor yang melakukan tindak pidana korupsi di masa bencana dijelaskan oleh Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani.
"Di RUU KUHP ada bab tindak pidana khusus. Maka sejumlah pasal yang ada dalam UU sektoral, yang dianggap dinilai para ahli hukum pidana yang menjadi tim ahli di pembahasan tersebut sebagai core crime dari tindak pidana itu diambil," jelas Arsul Sani, Selasa (8/6/2021) di lobby Gedung Nusantara III DPR MPR Senayan Jakarta.
"Tetapi pasal-pasal lainnya, seperti dalam tindak pidana korupsi, pasal korupsi ketika bencana alam tetap berlaku. Jadi meskipun itu tidak masuk dalam KUHP namun karena itu ada di dalam UU Tipikor ya bisa dikenakan," ujarnya.
Arsul Sani mengungkapkan para koruptor dapat tetap dijerat sanksi hukuman pidana mati dengan memberlakukan UU sektoral lainnya. Artinya, pemberlakuan hukuman mati pada koruptor tidak selalu mengacu pada RUU KUHP.
"Jadi konsep Lex Specialis itu tetap ada. Karena politik hukum yang hendak kita letakkan KUHP ini bukan merupakan kodifikasi total. Jadi kodifikasi total itu semua ketentuan pidana itu masuk KUHP itu tidak seperti itu. UU sektoral tetap berlaku, tentu yang tidak sesuai dengan KUHP itu harus disesuaikan," jelas Arsul Sani.
(Khafid Mardiyansyah)