Bersaksi di Sidang Juliari, Para Pengusaha Akui Setorkan Fee Ratusan Juta ke Pejabat Kemensos

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 09 Juni 2021 15:09 WIB
Sidang korupsi Bansos Covid-19 (foto; MNC Portal/Arie)
Share :

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah pengusaha, atau vendor proyek pengadaan bansos Covid-19 dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Ada empat pengusaha yang dihadirkan pada persidangan hari ini.

Mereka yakni, Direktur PT Andalan Pesik International, Rocky Joseph Pesik; Direktur PT Global Tri Jaya, Raj Indra Singh; Direktur PT Total Abadi Solusindo, Mochamad Iqbal; serta Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin. Mereka mengakui telah menyetorkan uang puluhan hingga ratusan juta untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemensos, Matheus Joko Santoso.

Baca juga;  Bersaksi di Sidang Suap Bansos, Pengusaha Ini Akui Diminta Rp3 Miliar

Pengakuan ini bemula ketika Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengonfirmasi satu-persatu saksi soal ada tidaknya aliran uang untuk pejabat Kemensos. Pertanyaan pertama tersebut ditujukan kepada Rocky Joseph Pesik.

"Kepada saudara Rocky, pernah kah saudara memberikan uang kepada Matheus Joko?" tanya Damis kepada Rocky di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021).

 Baca juga; Ketua DPC PDI-Perjuangan Kendal Bakal Bersaksi di Sidang Suap Bansos Covid-19

Rocky mengamini bahwa dia oernah memberikan uang kepada Matheus Joko. Uang yang diberikan Rocky saat itu berjumlah Rp150 juta sebagai ucapan terima kasih. Uang itu diserahkan Rocky kepada Matheus Joko dalam tiga kali tahapan.

"Iya, 3 kali 50 juta. (uang) terima kasih saja. Rp150 juta," kata Rocky.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya