Bersaksi di Sidang Juliari, Para Pengusaha Akui Setorkan Fee Ratusan Juta ke Pejabat Kemensos

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 09 Juni 2021 15:09 WIB
Sidang korupsi Bansos Covid-19 (foto; MNC Portal/Arie)
Share :

Berbeda dengan yang lain, saksi Go Erwin justru berdalih tidak pernah menyerahkan uang kepada pejabat Kemensos. "Tidak. Sama sekali tidak (pernah menyerahkan uang)" jawab Erwin kepada Hakim Damis.

Hakim merasa tidak percaya dengan pernyataan Go Erwin. Damis meminta Erwin memberikan pernyataan yang sebenarnya. Sebab, pada pemeriksaan sebelumnya, dia mengaku pernah memberikan uang dengan rincian Rp50 juta.

"Saya mohon saudara, semalam kan sudah memberi keterangan, kok beda lagi saudara. Ada yang dirinci Rp50 juta, Rp50 juta, anda ubah lagi keterangan saudara?" kata Damis

"Saya tidak mengatakan seperti itu," jawab Erwin.

Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya