Pertanyaan senada juga dilontarkan Hakim Damis kepada Raj Indra Singh. Kepada Hakim Damis, Raj Indra mengaku telah menyerahkan uang Rp100 juta kepada Matheus Joko. Uang itu, kata Raj Indra, diserahkan untuk membantu staf Matheus Joko di bagian administrasi.
"Ada, Rp100 juta. Saat itu saya selesai paket (bansos) ke 7 saya terus diminta beliau (Joko) bantu anak-anak, untuk adminstrasi, membantu anak-anak yang membantu administrasi. Saya serahkan satu kali," beber Raj Indra.
Baca juga; Terungkap! Miliaran Rupiah Fee Bansos Corona Mengalir untuk Dirjen Hingga Sekjen Kemensos
Selanjutnya, Hakim Damis mengonfirmasi kepada saksi Mochamad Iqbal terkait ada tidaknya pemberian uang kepada pejabat Kemensos. Dalam pengakuannya, Iqbal mengatakan ada pemberian uang sebesar Rp400 juta kepada Matheus Joko.
"Pernah (memberikan) Rp400 juta, satu kali, di Kemensos," kata Iqbal.
Pemberian uang itupun diberikan karena ada permintaan dari Matheus dan Adi Wahyono untuk turut kontribusi atas kegiatan di Kemensos.
"Saya diminta kontribusi untuk kegiatan di kemensos pak oleh Adi dan Joko, (mereka) nggak minta Rp400 juta hanya diminta kontribusi, tidak disebutkan jumlahnya, itu hanya sisa dana pribadi saya yang mulia," papar Iqbal.