Usai Pangkas Jabatan Eselon III & IV, Kemendagri Kembali Sederhanakan Birokrasi

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 11 Juni 2021 11:18 WIB
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Share :

Hudori mengatakan sebelumnya Kemendagri telah melakukan peyederhanaan birokrasi tahap I pada akhir 2020 lalu. Pada tahapan itu, Kemendagri telah menyetarakan sebanyak 808 pejabat struktural baik administrator maupun pengawas, menjadi pejabat fungsional yang mengacu pada keahlian dan kompetensi tertentu.

“Pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri telah dilaksanakan sejak Januari Tahun 2020, sampai dengan pelantikan dalam penyederhanaan birokrasi dimaksud pada 30 Desember 2020,” ujarnya.

Baca juga: Edaran Mendagri soal Pencairan APBD Dinilai Permudah Daerah

Langkah penyetaraan jabatan ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Hudori menambahkan, berdasarkan peraturan itu, penentuan nomenklatur jabatan fungsional hasil penyetaraan, harus memperhatikan tugas, fungsi, dan nomenklatur organisasi.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya