JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap Hartono, seorang buronan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana royalti batubara di Tenggarong, Kalimantan Timur mencapai Rp4,8 miliar. Hartono ditangkap di pondokan yang terletak di tengah sawah untuk mengindari kejaran patugas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Hartono ditangkap di sebuah rumah di tengah sawah yang Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur pada Jumat (11/6/2021).
"Tersangka diamankan saat sedang bersembunyi dalam pondok di tengah sawah yang berada di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).
Leonard menjelaskan, seyogyanya Hartono memiliki rumah yang beralamat di jalan Bulungan, Gunung Tabur, Berau, Kalimantan Timur. Hartono sengaja tinggal di persawahan untuk menghindari intaian dan kejaran petugas.