Breaking News! Menko Polhukam Putuskan Tak Cabut UU ITE

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 11 Juni 2021 14:35 WIB
Tangkapan layar media sosial
Share :

"Kesimpulan ini diperoleh setelah melakukan FGD tidak kurang dari 50 orang akademisi dari termasuk NGO korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, jurnalis baik erorangan maupun organisasi," jelasnya.

Kemudian dari hasil keputusan tersebut ada dua keputusan yang diambil oleh Menkopolhukam. Pertama surat keputusan bersama yang nantinya akan dikeluarkan oleh elemen Kominfo, Jaksa Agung, Kapolri ditandangani bersama. "Isinya pedoman implementasi isinya kriteria-kriteria yang sama," jelasnya.

Kemudian langkah kedua yakni revisi terbatas semantik secara redaksional namun substansif urinnya.

"Misalnya masalah kesusilaan Pasal 27 Ayat 1 UU. Sekarang ditegaskan pelaku yang bisa dijerat oleh pasal 27 Ayat 1 UU ITE terkait dengan konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niatmenyebar luaskan untuk diketahui oleh umum satu konten kesusuliaan. Jadi bukan ornag yang melakukan tapi yang menyebarkan," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya