Megawati Dapat Gelar Kehormatan Unhan, PDIP: Tak Harus Jadi Pengajar untuk Jadi Profesor

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Minggu 13 Juni 2021 20:41 WIB
Share :

JAKARTA - Politisi muda PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menyayangkan pernyataan Analis Kebijakan Publik Said Didu dan pengamat politik Rocky Gerung, terkait pemberian gelar profesor untuk Presiden Kelima Indonesia Republik Indonesia, Prof. Dr. (H.C) Megawati Soekarnoputri.

Pria yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu menilai, Said Didu dan Rocky Gerung tak memahami arti gelar Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) yang dikukuhkan kepada wanita kelahiran Yogyakarta 23 Januari 1947 itu, di bidang Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik oleh Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan).

Kata pria yang disapa Kent itu, Jika seseorang yang dicalonkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap dan yang bukan berasal dari akademisi, harus memiliki karya yang bersifat "tacit knowledge" kemudian memiliki potensi dikembangkan menjadi "explicit knowledge" di perguruan tinggi, serta outputnya bisa sangat berguna bagi peradaban manusia.

"Selain itu juga Calon Guru Besar Tidak Tetap bisa diajukan oleh perguruan tinggi, setelah melalui rapat senat perguruan tinggi kepada menteri dengan dilampiri karya-karyanya. Jadi tak hanya dengan jalur mengajar untuk mendapatkan gelar kehormatan profesor Tidak Tetap, tetapi bisa juga dengan karya-karya hasil pemikiran Ibu Megawati yang kiranya bisa bermanfaat untuk kemaslahatan orang banyak," kata Kent dalam keterangannya, Minggu (13/6/2021).

Kent pun membeberkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yaitu Pertama, profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.

Kedua, profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. Ketiga, profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan Internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.

"Pihak universitas dapat mengangkat seorang profesor kehormatan, atau guru besar tidak tetap dari kalangan non-dosen," tutur pria lulusan Magister Ilmu Kepolisian Angkatan XVI di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian atau STIK-PTIK.

Pada saat Indonesia di dalam masa-masa sulit pasca Reformasi 1998, kata Kent, Megawati Soekarnoputri berani mengakhiri program reformasi kerjasama dengan International Monetary Fund (IMF) pada Desember 2003, kemudian melakukan menerbitkan InPres No. 5 Tahun 2002 Tentang Paket Kebijakan Ekonomi dengan Tujuan Menyelamatkan Ekonomi Negara yang pada akhirnya berbuah positif.

Pada saat itu, Kurs Nilai tukar rupiah yang semula Rp 9800 (tahun 2001) menjadi Rp 8.878 per dolar AS (tahun 2004), tingkat Inflasi menurun dari 13,1% menjadi 6,5%, Pertumbuhan ekonomi naik dari 3% menjadi 5%, Jumlah penduduk di garis kemiskinan menurun dari 28% menjadi 18%, sebanyak 300 ribu kredit macet berhasil dibereskan pada saat itu.

"Kita ketahui bersama bahwa Ibu Megawati mendapatkan mandat untuk menjadi Presiden RI ke- 5 telah mampu membawa bangsa Indonesia melewati masa-masa sulit pasca Reformasi 1998, yang saat itu ketahui ekonomi kita berada dalam titik nadir. Nilai tukar rupiah yang terus melemah, defisit keuangan membengkak, ekonomi mandek. Ibu Megawati juga berhasil menuntaskan sejumlah konflik sosial dibeberapa daerah seperti penyelesaian konflik Ambon, penanganan permasalahan TKI di Malaysia, hingga kasus Bom Bali" tutur Anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta itu.

Dan jika mengacu kepada UU Pendidikan Tinggi dan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2012, sambung Kent, seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi dan juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 40 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi dan sejalan juga dengan pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 88 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri.

"Jadi menurut saya, apalagi yang harus di perdebatkan? Semua proses sudah dilewati dan semua juga sudah sesuai dengan aturan serta sudah memenuhi seluruh persyaratan dan promosi dari beberapa Guru Besar," tegas Kent.

Selain itu, sambung Kent, anak kedua Presiden Soekarno itu juga terbukti mempunyai kualitas yang sudah di aplikasikan untuk negara ini, terbukti bahwa Beliau sangat konsisten dalam memperjuangkan nasib wong cilik, serta memperjuangkan demokrasi dan hak hak rakyat kecil hingga sanggup menggerakan politik masyarakat bawah.

"Beliau sangat konsen dalam memperjuangkan nasib serta hak-hak wong cilik dan pengalaman beliau yang patut jadi bahan pertimbangan untuk mendapatkan Gelar ini adalah jabatan tiga periode anggota DPR RI dari tahun 1984 – 1999, jabatan wakil presiden dari 1999 – 2001, saat menjadi menjadi Presiden RI dari 2001 – 2004 dan jabatan Ketua Umum PDI Perjuangan sejak 1999 sampai sekarang ini," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya