Namanya benar-benar mencuat ke tingkat nasional setelah Pengadilan Negeri Medan membebaskannya dari segala tuduhan pembalakan liar. Akibat keputusan ini dan sejumlah kejanggalan yang menyertainya, hakim serta jaksa yang menanganinya harus diperiksa oleh atasan masing-masing dan menimbulkan polemik luas di media massa.
Nama Adelin Lis dari situs Kejaksaan Negeri Medan disebutkan beralamat di Jalan Hang Jebat Nomor 6 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Ia diketahui sebagai Direktur Keuangan/ Umum PT. Keang Nam Development Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (16/6/2021) malam menyebutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura segera memulangkan buronan kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis.
(Fakhrizal Fakhri )