YERUSALEM - Seorang polisi Israel telah didakwa dengan pembunuhan tak berencana atas kematian seorang pria Palestina autis di Yerusalem lebih dari setahun yang lalu, kata Kementerian Kehakiman Israel. Dia menghadapi hukuman 12 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Tuduhan itu diumumkan oleh Kementerian Kehakiman dalam sebuah pernyataan pada Kamis (17/6/2021). Polisi, yang namanya belum diumumkan karena alasa privasi itu, diduga mengejar, menembak, dan membunuh pemuda Palestina berusia 32 tahun, Iyad Halaq.
BACA JUGA: Polisi Tembak Pria Palestina Penyandang Autis , Menhan Israel Mohon Maaf
Insiden tragis itu terjadi di Kota Tua Yerusalem pada 20 Mei 2020. Halaq, seorang pria yang mengalami autisme, sedang menuju ke sekolah kebutuhan khusus, di mana dia menjadi sukarelawan, ketika dia dihadang oleh petugas polisi Israel yang berjaga di pos pemeriksaan.
Menurut dakwaan, polisi melihat Halaq ketika dia berjalan melewati pos pemeriksaan, mengenakan masker dan sarung tangan virus corona, dan diduga mencurigainya membawa senjata.
Para petugas memerintahkan Halaq untuk berhenti, dengan bahasa Arab dan Ibrani, namun pemuda itu ketakutan dan melarikan diri, dengan dua petugas polisi perbatasan itu mengejarnya, kata Departemen Kehakiman dalam pernyataannya sebagaimana dilansir RT.
BACA JUGA: Pasukan Israel Bunuh 27 Warga Palestina Sepanjang 2020
Mereka diduga memojokkan pria autis di tempat penyimpanan sampah dan salah satu polisi menembaknya di bagian perut.
Ketika korban jatuh ke tanah, salah satu petugas bertanya kepada Halaq di mana pistol dia menyembunyikan pistol. Halaq yang terluka menunjuk seorang wanita yang dia kenal, yang kebetulan berada di dekatnya.
Salah satu petugas mengajukan pertanyaan yang sama kepada wanita itu, yang hanya menjawab “Pistol apa?”.Pada saat yang sama, terdakwa kembali menembaki Halaq yang tergeletak di tanah dan membunuhnya.