JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut, pemulangan Adelin Lis ke Indonesia sebagai sinergitas antara pemerintah Singapura dan Indonesia. Ia juga berterima kasih kepada Jaksa Agung Singapura Lucien Wong atas koordinasinya sehingga bisa memulangkan Adelin dengan pengawalan khusus.
"Ini juga dukungan dari Kementerian Luar Negeri kita, yang sangat modorong dan membantu kami," kata Burhanuddin saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (19/6/2021).
Baca juga: Negatif Covid-19, Adelin Lis Akan Dikarantina Sebelum Jalani Hukuman Pidana
Sebelumnya diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.