Jaksa Agung: Pemulangan Adelin Lis Kerjasama Pemerintah Indonesia-Singapura

Dimas Choirul, Jurnalis
Sabtu 19 Juni 2021 22:29 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers penangkapan buronan Adelin Lis (Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

Baca juga:  Ini Penampakan Adelin Lis Kenakan Rompi Tahanan Kejagung

Pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut bernama sama.

Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda US$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya