Sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah memiliki kewenangan mengambil langkah pembatasan sosial atau bahkan lockdown untuk mengatasi pandemi ini.
“Arah kebijakan dari pemerintah pusat secepat mungkin sangat diperlukan mengingat sebaran Covid-19 di berbagai daerah (lintas daerah),” ujar dia
“Tombol bahaya harus dinyalakan untuk kondisi darurat ini dan meningkatkan kesadaran akan bahaya lonjakan kasus Covid-19,” tutur politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan.
(Khafid Mardiyansyah)