Ia menambahkan setelah mendapat keterangan dari korban dan saksi serta diperkuat barang bukti CCTV di sekitar TKP, pihaknya kemudian menangkap para tersangka.
"Awalnya ada enam orang yang berhasil kami tangkap, tetapi hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang karena di bawah umur dikembalikan kepada pihak keluarga," tutur Siswo.
Selain itu, polisi masih mengejar AS (DPO) atau pelaku pembacok korban. Sementara dua tersangka yang sudah diamankan polisi diancam mendekam selama 5 tahun enam bulan penjara.
Baca Juga : Panglima Perang Geng Motor yang Coba Tusuk Kanit Reskrim Polsekta Rancasari Ditangkap
"Mereka kami jerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)