Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara, Ini 3 Faktanya

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Rabu 23 Juni 2021 06:03 WIB
Habib Bahar bin Smith.(Foto:Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Ulama Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (22/6/2021)

Berikut 3 Fakta vonis 3 bulan penjara tersebut:

1. Terbukti Bersalah

Majelis hakim menilai, penceramah yang juga pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin itu, terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

"Menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar bin Ali bin Smith oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim, Surachmat di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya