"Kalau saya sebagaimana sebelumnya, saya bertanggung jawab. Saya menerima berapapun putusannya. Akan tetapi, saya menyerahkan sepenuhnya ke pengacara saya," tegas Habib Bahar.
Seperti diketahui, Habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Habib Bahar pada tahun 2018 lalu.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara. Habib Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55.
(Sazili Mustofa)