JAKARTA - Ulama Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (22/6/2021)
Berikut 3 Fakta vonis 3 bulan penjara tersebut:
1. Terbukti Bersalah
Majelis hakim menilai, penceramah yang juga pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin itu, terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.
"Menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar bin Ali bin Smith oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim, Surachmat di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.