Penyembelihan Hewan Kurban dengan Prokes Ketat, Alat Tak Boleh Bergantian

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 23 Juni 2021 14:31 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

Selanjutnya pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya