"Kami terapkan UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun (penjara) lebih," ucap Adip.
Baca Juga: Ditinggal Anak Beli Nasi Uduk, Nenek Tunanetra Diperkosa Sopir Angkot
Diketahui, oknum polisi berinisial Briptu II diduga memperkosa seorang remaja wanita berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara beberapa waktu lalu.
Kasus ini, tengah didalami oleh penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
(Arief Setyadi )