Diduga Perkosa ABG, Oknum Polisi di Maluku Utara Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 23 Juni 2021 13:16 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

"Kami terapkan UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun (penjara) lebih," ucap Adip.

Baca Juga:  Ditinggal Anak Beli Nasi Uduk, Nenek Tunanetra Diperkosa Sopir Angkot

Diketahui, oknum polisi berinisial Briptu II diduga memperkosa seorang remaja wanita berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara beberapa waktu lalu.

Kasus ini, tengah didalami oleh penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya