Kepatuhan Masyarakat Atas Larangan Merokok di Tangsel Hanya 20 Persen, Petugas Gelar Razia

Hambali, Jurnalis
Jum'at 25 Juni 2021 06:00 WIB
Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)
Share :

"Jadi kepatuhan terhadap Perda KTR ini hanya sekira 20 persenan. Itu sebabnya kita menindaklanjuti dengan kegiatan ini," tuturnya.

Organisasi No Tobacco Community melakukan studi kepatuhan atas Perda KTR di Kota Tangsel pada Februari 2021. Dengan tujuan mengetahui tingkat kepatuhan para pengelola gedung dan instansi terhadap Perda KTR.

Survey itu dilaksanakan pada 7 kawasan KTR yang ada, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan 7 angkutan umum. "Observasi dilakukan dengan memerhatikan 8 indikator kepatuhan," ungkapnya.

Delapan indikator itu adalah seperti tak ada orang merokok, tidak ada ruang khusus merokok, ada tanda larangan merokok, tidak ada asap rokok, tidak ada asbak/korek tidak ada puntung, tidak ada indikasi iklan rokok, promosi dan sponsor rokok, dan tidak ada penjualan rokok kecuali di tempat-tempat penjualan.

Dalam hasil studi, diketahui bahwa setidaknya ada 3 lokasi atau tempat yang paling buruk melanggar ketentuan Perda KTR. Yakni, angkutan umum yang hanya 0 persen, tempat umum sebesar 5,6 persen, tempat kerja 6,7 persen, dan tempat ibadah 9,1 persen.

Sedangkan 4 lokasi lainnya adalah tempat anak bermain sebesar 22,2 persen, tempat proses belajar-mengajar 41,3 persen, serta fasilitas pelayanan kesehatan 50 persen.

"Jadi hasil studi kita itu memang menunjukkan prosentase kepatuhan yang masih rendah," tukasnya.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya