Ngaku Interpol, 3 WN Rusia Peras Pengusaha Uzbekistan di Bali hingga Rp121 Juta

Mohamad Chusna, Jurnalis
Selasa 06 Juli 2021 14:39 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Djuhandi Rahardjo Puro konpers soal pemerasan WN Rusia. (Foto : iNews/Mohamad Chusna)
Share :

Selanjutnya pada 22 Mei 2021, pelaku mengirimkan pesan Whatsapp yang isinya perusahaan korban bermasalah karena menjadi tempat penyimpanan dan penjualan narkoba.

Pelaku juga mengatakan polisi tengah melakukan pengintaian dan korban bisa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp400 juta. Pelaku lalu minta uang sebesar Rp230 juta untuk mengurus masalah itu di kepolisian.

Hingga 1 Juli 2021, korban telah menyerahkan uang Rp121 juta baik cash maupun transfer ditambah satu sepeda motor.

Baca Juga : Pria Ini Diperas Teman Kencannya yang Ternyata Waria

"Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan," ujar Djuhandhani.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya