DENPASAR - Tiga warga negara Rusia yang mengaku anggota Interpol melakukan aksi pemerasan di Bali. Korbannya adalah pengusaha rental sepeda motor asal Uzbekistan, Nikolay Romanov.
Dari tiga pelaku, satu orang telah ditangkap yakno Evgeni Bagriantsev. Dua pelaku lagi masih buron, yaitu Olga Bagriantsev dan Maxim Zhiltson.
"Korban telah menyerahkan uang Rp121 juta dan 22 sepeda motor," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Selasa (6/7/2021).
Dia menjelaskan, aksi pemerasan itu terjadi dalam rentang waktu Februari sampai Mei 2021. Pada 17 Februari 2021, pelaku datang ke kantor korban di Jalan Batubolong, Canggu, Kuta Utara, Badung.
Pelaku yang mengaku anggota Interpol mengatakan sedang menyelidiki kasus kejahatan warga negara Rusia, Dmitry Babaev, yang juga rekanan korban.
Bermula dari pembicaraan itu, pelaku lalu menakut-nakuti korban bisa terlibat urusan hukum karana sepeda motor yang dijual Dmitry kepada korban bermasalah dan tengah diselidiki kepolisian.
Baca Juga : Jelang Lebaran, Polri Waspadai Pemerasan Berkedok THR
Karena ketakutan, korban secara bertahap menyerahkan 21 sepeda motor beserta BPKB kepada pelaku.
Selanjutnya pada 22 Mei 2021, pelaku mengirimkan pesan Whatsapp yang isinya perusahaan korban bermasalah karena menjadi tempat penyimpanan dan penjualan narkoba.
Pelaku juga mengatakan polisi tengah melakukan pengintaian dan korban bisa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp400 juta. Pelaku lalu minta uang sebesar Rp230 juta untuk mengurus masalah itu di kepolisian.
Hingga 1 Juli 2021, korban telah menyerahkan uang Rp121 juta baik cash maupun transfer ditambah satu sepeda motor.
Baca Juga : Pria Ini Diperas Teman Kencannya yang Ternyata Waria
"Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan," ujar Djuhandhani.
(Erha Aprili Ramadhoni)