KPK Cecar Eks Anggota DPRD Jambi soal Uang Suap 'Ketok Palu'

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 07 Juli 2021 19:36 WIB
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa empat mantan Anggota DPRD Jambi pada hari ini, Rabu (7/7/2021). Keempatnya yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA).

Keempatnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 atau suap ketok palu. Penyidik mencecar keempat mantan Anggota DPRD Jambi itu terkait uang dugaan suap yang diterima dari sejumlah pihak.

"Keempatnya diperiksa untuk saling menjadi saksi. Tim Penyidik mendalami antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh para saksi dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Kamis (7/7/2021).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka baru atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atau yang karib disebut suap 'ketok palu'. Keempatnya yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya