SULTRA – DPW Partai Perindo Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan surat edaran khusus anggota DPRD se-kabupaten/kota di Sultra.
Surat edaran nomor 017/W.1/DPW. Sultra /VII/2021 tentang dukungan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Baca juga: Perindo Minsel Bantu Pemerintah Tekan Penularan Covid-19
Surat ini ditandatangani oleh Ketua DPW Partai Perindo Sultra, Jaffray Bittikaka dan Sekretaris DPW Partai Perindo Sultra, Aryo Wira Setiawan, tertanggal 7 Juli 2021.
Di surat itu, DPW Perindo Sultra menginstruksikan kepada seluruh legislatornya, sebagai berikut:
Baca juga: Duet Zulkifli dan Yuyun Prawira Resmi Pimpin DPD Perindo Binjai
Pertama, agar anggota legislatif Partai Perindo berperan aktif bersama pemerintah dan instansi terkait dalam melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, serta mendukung pelaksanaan PPKM mikro.
Kedua, aktif melakukan kegiatan sosial berupa pemberian bantuan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19.
Ketiga, menerima setiap masukan dari masyarakat terkait upaya menghentikan penyebaran Covid-19.
Untuk diketahui, Kota Kendari merupakan satu dari 43 kabupaten/kota yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM mikro sejak 6 Juli hingga 20 Juli 2021.
Penerapan PPKM mikro tersebut berdasarkan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian RI.
(Rani Hardjanti)