Kedua, aktif melakukan kegiatan sosial berupa pemberian bantuan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19.
Ketiga, menerima setiap masukan dari masyarakat terkait upaya menghentikan penyebaran Covid-19.
Untuk diketahui, Kota Kendari merupakan satu dari 43 kabupaten/kota yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM mikro sejak 6 Juli hingga 20 Juli 2021.
Penerapan PPKM mikro tersebut berdasarkan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian RI.
(Rani Hardjanti)