JAKARTA - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial menjalani sidang perdana atas kasus dugaan suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, hari ini. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Medan.
"Benar. Hari ini sesuai penetapan majelis hakim akan berlangsung sidang perdana untuk terdakwa M Syahrial di Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju; Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial; dan seorang pengacara, Maskur Husain.
Baca Juga : KPK Menduga Walkot Tanjungbalai dan Eks Penyidik Stepanus Robin Kerap Bertemu
Dalam perkaranya, AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.