JAKARTA - Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial didakwa telah menyuap oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,69 miliar. Uang suap tersebut sengaja diberikan M Syahrial agar Stepanus Robin dapat berupaya menghentikan penyelidikan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
Demikian diungkapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa M Syahrial secara virtual. Sidang untuk terdakwa M Syahrial sendiri digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, pada hari ini, Senin (12/7/2021).
"Terdakwa memberikan sesuatu berupa uang seluruhnya sejumlah Rp1.695.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK," kata Jaksa KPK.
Perkara tersebut terjadi ketika M Syahrial yang juga kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, pada Oktober 2020. Pada pertemuan tersebut, M Syahrial dan Azis Syamsuddin awalnya sempat membicarakan Pilkada di Tanjungbalai.
Kemudian, Azis menyampaikan akan membantu mengenalkan seseorang untuk mengawal proses keikutsertaan M Syahrial dalam Pilkada Tanjungbalai. Seseorang tersebut yakni, Stepanus Robin Pattuju. Lantas, M Syahrial dan Stepanus Robin bertemu di kediaman Azis Syamsuddin.
M Syahrial kemudian menceritakan kepada Stepanus Robin Pattuju bahwa dirinya ingin mengikuti Pilkada periode kedua tahun 2021. Namun, Syahrial mendapat informasi KPK sedang menyelidiki dugaan suap jual-beli jabatan di Tanjungbalai yang melibatkan dirinya.
Baca Juga : Diduga Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Syahrial meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju supaya tidak menaikkan proses penyelidikan jual-beli jabatan tersebut ke tingkat penyidikan. Permintaan Syahrial tersebut diamini Stepanus Robin. Usai sepakat, Stepanus Robin kemudian menghubungi rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.