PPKM Darurat di Jakarta, Kurir Wajib Miliki STRP dan Tunjukkan Surat Pengiriman Barang

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Selasa 13 Juli 2021 08:21 WIB
ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

BACA JUGA: Naik KRL Wajib Bawa STRP, Stasiun Kranji Sepi Penumpang

"Untuk pemesanan/pengantaran barang yang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal baik yang beraplikasi maupun yang tidak beraplikasi wajib dibuktikan dengan menunjukkan bukti pemesanan yang masih aktif dalam aplikasi atau surat jalan/surat pengiriman barang," tegas Syafrin dalam surat tersebut yang dikutip pada Selasa (13/7/2021).

PPKM Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali akan berlangsung hingga 21 Juli 2021. Langkah pembatasan ketat ini diharapkan dapat menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia yang melonjak dalam beberapa pekan terakhir.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya