BACA JUGA: Naik KRL Wajib Bawa STRP, Stasiun Kranji Sepi Penumpang
"Untuk pemesanan/pengantaran barang yang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal baik yang beraplikasi maupun yang tidak beraplikasi wajib dibuktikan dengan menunjukkan bukti pemesanan yang masih aktif dalam aplikasi atau surat jalan/surat pengiriman barang," tegas Syafrin dalam surat tersebut yang dikutip pada Selasa (13/7/2021).
PPKM Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali akan berlangsung hingga 21 Juli 2021. Langkah pembatasan ketat ini diharapkan dapat menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia yang melonjak dalam beberapa pekan terakhir.
(Rahman Asmardika)