Sementara itu perpanjangan sendiri dilakukan mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum Ketigabelas Inmendagri tersebut.
Baca juga: 2 Minggu PPKM Darurat, Jokowi: Penambahan Kasus Corona dan BOR Rumah Sakit Menurun
(Fakhrizal Fakhri )