Diduga Korupsi Rp35 Miliar, Mantan Pimpinan Bank Sumut Ditahan Kejati

Said Ilham, Jurnalis
Kamis 22 Juli 2021 07:22 WIB
Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang, LG ditahan Kejati Sumut (Foto: Said Ilham)
Share :

Baca Juga:  Mantan Dirut PLN Nur Pamudji Divonis Lepas di Tingkat Kasasi

Kasus tindak pidana korupsi ini bermula sejak tahun 2013 lalu, di mana SL mengajukan pinjaman kredit usah rakyat (KUR)/ kredit pemilikan Property Sumut Sejahtera (KPP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada PT Bank Sumut KCP Galang. Selain menggunakan nama sendiri, SL juga menggunakan nama orang lain untuk meminjam.

Dalam proses peminjaman, pimpinan dan wakil pimpinan yakni tersangka LG dan R turut membantu hingga tanpa dilakukan proses analisa kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku permohonan disetujui. Dan SL pun membangun perumahan di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Namun, tahun 2014 kredit yang diajukan debitur bermasalah untuk menutupi cicilan kredit dan memperoleh dana kredit kembali SL kembali bekerjasama dengan LG selaku pimpinan dan R selaku wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang dengan menggunakan nama orang lain, sehingga dari tahun 2013 sampai 2015, SL memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total uang yang di terima senilai Rp35,1 miliar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya