Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengungkapkan kronologi kasus ini, kejadian bermula saat korban menegur tersangka agar tidak lagi mencuri buah sawit miliknya.
Teguran itu membuat pelaku sakit hati sehingga disaat korban pergi untuk mencari rumput makanan ternak, saat melintas di Jalan Lingkungan Dua Panjang Bidang, tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan pembacokan yang mengakibatkan korban tewas.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 7 sampai 15 tahun,” ujar Deni.
(Arief Setyadi )