Perusahaan Senapan Tawarkan Ganti Rugi Rp478 Miliar kepada Korban Penembakan

Susi Susanti, Jurnalis
Kamis 29 Juli 2021 06:31 WIB
Perusahaan senjata api tawarkan ganti rugi ke keluarga korban penembakan (Foto: Reuters)
Share :

(Baca juga: 32 Wartawan Masih Ditahan di Myanmar)

Kasus ini telah mengalami banyak liku-liku. Remington mengklaim itu dilindungi oleh undang-undang 2005 yang mencegah pembuat senjata bertanggung jawab jika produk mereka digunakan dalam kejahatan.

Pada 2019, Mahkamah Agung mengizinkan kasus terhadap Remington untuk dilanjutkan.

Penembakan sekolah di Connecticut mengejutkan AS, negara yang sudah akrab dengan kejahatan senjata di sekolah. Pelaku membunuh 20 murid dan enam guru. Dia sebelumnya menembak mati ibunya. Saat polisi mendekati sekolah, dia bunuh diri.

Meskipun banyak kematian anak-anak berusia enam dan tujuh tahun, namun tidak ada undang-undang kontrol senjata nasional baru yang disahkan setelah penembakan Sandy Hook.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya