Sesampai, Juy berpesan kepada masyarakat dan juga pengikutnya agar jangan mengikuti atas kesalahan dirinya yang telah diperbuat dan tetap menjaga prokotol kesehatan di masa Pandemi Covid-19 ini.
”Intinya buat masyarakat jangan ikutin aku, karena aku salah disini dan tetap jaga jarak dan hindari kerumunan dan patuh pada protokol kesehatan,” tegasnya.
Baca Juga: Heboh, Puluhan Pasien Covid-19 Ramai-Ramai Mandi di Laut
Diberitakan sebelumnya, menggelar pesta ulang tahun di tengah PPKM, seleb Tiktok Juy Putri (18) dinyatakan bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Juy dikenakan denda Rp12 juta.
Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan Juy bersalah dikarenakan menggelar pesta di tengah masa PPKM di sebuah hotel Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, 21 Juli 2021.
(Arief Setyadi )