PPKM Diperpanjang, Dokumen Syarat Naik KRL Tetap Diberlakukan

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 02 Agustus 2021 21:33 WIB
KRL (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19 menyusul perpanjangan PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021. Dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL.

"Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Senin (8/2/2021).

Baca Juga:  Wajib Bawa STRP, KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Sepi Penumpang

Dijelaskan Anne, seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, pengguna KRL wajib memiliki dokumen perjalanan seperti; STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau; Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

Kemudian, untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

"Sejak pekan lalu, KAI Commuter telah melaksanakan berbagai upaya guna mendukung program percepatan vaksinasi nasional melalui vaksinasi di stasiun," tuturnya.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Luhut Sebut Daerah Ini Tetap di Level 4 

Tercatat sudah lebih dari 3.000 orang yang mengikuti program vaksinasi yang diselenggarakan di lima stasiun yaitu Stasiun Duri, Angke, Jakarta Kota, Rangkasbitung, dan Cikarang.

Khusus vaksinasi di Stasiun Cikarang yang dimulai hari ini telah dapat memvaksinasi 370 orang pengguna KRL dan masyarakat sekitar stasiun. KAI Commuter terus membuka kerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melaksanakan vaksinasi di stasiun guna tercapai kekebalan komunal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya