"Melihat pelaku terus menyerang, rekan korba bernama Agus langsung membantu menahan parang yang dipegang Pelaku sehingga mengakibatkan Agus mengalami luka ditangan sebelah kanan," ucapnya.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung menuju tempat kejadian dan mengamankan pelaku.
"Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan acaman penjara maksimal 5 Tahun," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)