JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan Pemprov telah mengembalikan sebagian dana terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan DKI kelebihan membayar gaji PNS hingga Rp862,7 juta.
"Memang BPK menemukan ada kelebihan bayar sekitar Rp860 juta. Sebesar Rp200 juta sudah dikembalikan, tinggal sisa Rp600 juta sedang proses (pengembalian)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (6/8/2021) malam, melansir Antara.
Hal ini, kata Riza, karena permasalahan pendataan antara pegawai yang pensiun, meninggal, dan yang masih aktif menjadi PNS.
"Ini karena ada kesalahan pendataan, terlalu cepat diinput sehingga ada kelebihan bayar. Akan tetapi, ini tidak masalah karena semua akan dikembalikan," ucap Riza.
Ia menegaskan, pemprov akan menyelesaikan persoalan ini. Bahkan pihaknya telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta.
"BKD dan keuangan akan menyelesaikan ini. Targetnya kami kejar secepatnya untuk menyelesaikan ini. Jadi, semua akan dipertanggungjawabkan," katanya.
Baca Juga : Pemprov DKI Bakal Tindaklanjuti Temuan BPK soal Pengadaan Rapid Test