Sugito menuturkan, Habib Rizieq sudah mengetahui kabar dirinya gagal bebas pada hari ini. Langkah selanjutnya dari pihak kuasa Hukum, sambungnya, yaitu melakukan banding atas perpanjangan penahanan ini.
"Kita banding seperti biasa saja. Habib Rizieq sudah tau, sudah," katanya.
Sebagaimnaa diketahui, sebelumnya mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan. Di kasus itu, terdapat lima orang terdakwa lainnya yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis hukuman denda Rp20 juta.
(Erha Aprili Ramadhoni)