Sebelumnya, aparat kepolisian telah membekuk delapan orang usai laga tarung bebas ilegal itu di salah satu lokasi, Jalan Ince Nurdin pada Rabu, 4 Agustus 2021 setelah video laga pertarungan bebas itu viral di media sosial.
Delapan terduga pelaku yang diamankan polisi berinisal RA (19) dan MA (19) sebagai petarung sedangkan penontonya masing-masing, EI, AB, TS, MRA, MAF dan MA diketahui rata-rata masih berusia remaja. Delapan remaja ini pun dibebaskan, hanya saja RA dan MA ditetapkan sebagai tersangka dan wajib lapor, sisanya menjadi saksi.
Kegiatan ini pun menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial, sebab, para peserta petarung maupun penonton tarung bebas itu bersifat ilegal, tanpa pengaman tinju khusus serta rawan terjadi korban jiwa.
Meski sebelumnya, polisi menangkap delapan orang, namun panitia pelaksana tarung bebas ini malah menggelar kegiatan itu kembali setelah admin mengumumkan melalui akun instagramnya, makassar street fighter.
(Angkasa Yudhistira)