30 Kali Beraksi, 6 Pelaku Pencurian Spesialis Ganjal ATM Ditangkap

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 10 Agustus 2021 15:47 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto : Okezone)
Share :

"Dari laporan yang kami terima ada 3 lokasi, pertama tanggal 2 Agustus 2021 di ATM sebuah minimarket kawasan Legok, Tangerang, Banten. Kedua tanggal 26 Juni di depan kantor Departemen Agama, Fatmawati, Jaksel, ketiga 23 Juli di sebuah ATM minimarket kawasan Tangerang," ujarnya.

Dari tiga lokasi itu saja, ia memaparkan, pelaku menguras ATM korbannya sebanyak Rp50 juta, Rp26 juta, dan Rp128 juta dengan beberapa kali penarikan ataupun ditransfer ke rekening pelaku. Kini, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Hasil kejahatnnya dibagi-bagi, tentu si perencana ini lebih besar dapat bagiannya dan sisanya untuk lainnya. Para pelaku pakai hasil kejatahannya untuk beli emas, foya-foya, kebutuhan sehari-hari, dan lainnya," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya